Korupsi dan Ekonomi Broker

Abdurohman

 Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai kasus korupsi di tanah air sepertinya tak pernah berhenti menghiasi headline media masa utama nasional. Dari heboh kasus Gayus serta kepemilikan harta ratusan milyar rupiah Bahasyim, disusul dengan terungkapnya berbagai praktek markus (makelar kasus) di pengadilan yang menyertainya, hingga yang baru saja terungkap, yakni kasus pembangunan wisma atlet di Palembang yang disinyalir melibatkan beberapa anggota DPR.  Satu hal yang bisa ditarik dari kesemua kasus korupsi tersebut adalah hadirnya jasa “broker” atau (perantara atau makelar).

Sejatinya, praktik brokerage (makelaran) telah lama hadir dan mudah kita temukan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Mulai dari blantik (makelar hewan dalam bahasa jawa) di pasar hewan, calo tiket bus, kereta api, pertandingan, konser dan lain-lain, calo pengurusan SIM dan Pasport, calo tenaga kerja, makelar tanah, hingga pialang saham di pasar modal. Ada yang beroperasi secara illegal karena sudah ada aturan tertulis yang melarangnya seperti calo tiket kereta api pada saat lebaran, sebagian besar lainnya beropersai secara terbuka bahkan ada dasar legalitasnya seperti pialang saham. Selain yang disebutkan terakhir, konotasi negatif hampir selalu melekat pada istilah broker (makelar) tersebut. Pengenaan selisih harga (margin) yang demikian besar antara harga penjualan resmi dengan harga yang harus di bayar oleh pembeli dari tangan makelar barang kali merupakan salah satu alasannya.

Dalam khasanah ilmu ekonomi, broker dimaknai sebagai perantara antara penjual (sellers) dan pembeli (buyers) dimana mendapatkan fee (komisi) atas jasa intermediasi yang diberikannya tanpa harus mempengaruhi keputusan pihak-pihak yang bertransaksi. Sebagai contoh, broker asuransi dan property hanya memberikan informasi selengkap-lengkapnya mengenai fitur produknya kepada calon pembeli sedangkan keputusan sepenuhnya di tangan pembeli. Dalam arti yang lebih luas, sistem perbankan juga merupakan representasi sistem brokerage mengingat fungsinya sebagai intermediasi dengan cara menghimpun dana dari para penabung untuk disalurkan kepada investor melalui kredit sehingga menjamin bergeraknya aktifitas ekonomi. Karenanya lazim disebutkan bahwa perbankan merupakan urat nadi perekonomian.

Praktik Korupsi dan Brokerage

Perkembangan yang cukup memprihatinkan di tanah air adalah praktik korupsi dengan modus brokerage yang terjadi sejak rejim Orde Baru (Orba) hingga periode pasca reformasi. Pada masa Orba, praktik brokerage dalam modus tindak korupsi terjadi melalui pemberian  konsesi, lisensi dan ijin usaha (permit) untuk sektor-sektor tertentu dengan aktor utamanya lebih pada lembaga eksekutif di pusat dan kroni-kroninya. Pemberian konsesi, lisensi dan ijin usaha tersebut sama artinya dengan mengalihkan hak monopoli kepada pihak swasta yang tentunya akan menguntungkan kalangan tertentu dan merugikan masyarakat pada umumnya sesuai dengan ciri khas perilaku pemegang monopoli yang kita pelajari dalam ilmu ekonomi. Parahnya, berbagai hak monopoli tersebut dapat diperjualbelikan sehingga pada saat itu umum dikenal perusahaan AliBaba, dengan Ali merujuk pada perusahaan milik pribumi yang usahanya hanya untuk mendapatkan konsesi dan lisensi dengan modal “dengkul” berupa koneksi dengan para tokoh partai di birokrasi, dan Baba merujuk pada perusahaan milik warga keturunan yang membeli konsesi dan lisensi dan menjalankan usahanya atas dasar konsesi dan lisensi tersebut. Perusahaan pribumi tersebut tak ubahnya sebagai broker yang mendistribusikan berbagai hak monopoli tersebut melalui praktik kotor korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Konsesi HPH dan berbagai lisensi impor telah berperan memunculkan perusahaan-perusahaan konglomerat semacam Barito Pacific, Nusamba dan Salim Group.  Dalam hal pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah, penunjukkan langsung juga merupakan hal yang lazim pada saat itu dimana didasarkan lebih pada hubungan kolusif dan nepotisme.

Penggulingan rejim orde baru oleh kalangan reformis yang mengusung agenda utama pembrantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pun tidak serta merta berhasil mengurangi apalagi menghapus praktik-praktik kotor tersebut di tanah air. Bahkan, para aktor yang terlibat tidak lagi terpusat di seputaran lembaga eksekutif pusat seperti pada masa Orba tetapi kini menjalar ke tingkat daerah dengan lembaga legislatif (pusat/daerah) beralih menjadi pelaku utamanya sejalan dengan meningkatnya kewenangan DPR/DPRD pasca reformasi. Berdasarkan laporan tahunan ICW 2004, dari 40% kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan tindak korupsi yang melibatkan anggota DPR/DPRD, sementara yang melibatkan eksekutif (pusat/daerah) mencapai 18%. Dalam kurun waktu 5 tahun, berdasarkan laporan tahuan ICW tahun 2009, kasus korupsi yang ditangani KPK yang melibatkan anggota parlemen masih yang tertinggi mencapai 19%, sementara yang melibatkan jajaran eksekutif mencapai 18%. Dari sisi modusnya, kasus terbanyak terkait dengan dengan penyalahgunaan anggaran pemerintah dan penyuapan (bribery) penyelenggara negara dalam rangka mendapatkan perlakuan khusus (privelege) tertentu seperti dalam proses tender pengadaan barang dan jasa serta konstruksi prasarana publik.

Kewenangan DPR/DPRD yang sedemikian jauh dalam proses penyusunan anggaran pemerintah merupakan celah masuknya sistem brokerage dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Berkaca dari kasus pembangunan wisma atlet di Palembang yang baru-baru ini terungkap, praktik brokerage terancang sangat rapi sejak dari tahap “menggolkan” anggaran, proses tender, hingga memperlancar pencairan anggaran. Dari sini juga menunjukkan adanya dua kemungkinan celah dimana DPR/DPRD dapat memainkan peran multilevel broker; broker anggaran bagi kementerian/dinas dan broker proyek bagi perusahaan pelaksana. Celah pertama sangat terkait dengan interaksi antara komisi-komisi di DPR/DPRD dengan kementerian/dinas mitra kerjanya terkait proses pembahasan anggaran kementerian/dinas yang terpisah dari komisi anggaran. Pembahasan anggaran kementerian pada komisi-komisi terkait (budget review) selama ini lebih pada besaran-besarannya tanpa menyentuh dampak pada perekonomian mengingat terbatasnya kapasitas analisis sebagian besar anggota parlemen kita. Selain itu pembahasan yang jauh sampai ke detail item anggaran juga membuka celah praktik brokerage pelaksanaan proyek pemerintah. Salah satu anggota parlemen dari PKS bahkan telah mengakui adanya praktik-praktik broker anggaran (Tempo Online, 16/5/2011).

Merujuk pada praktik-praktik brokerage yang terjadi pada berbagai aktifitas ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia, dalam berbagai diskusi informal dengan rekan-rekan, penulis selalu menyebutnya sebagai brokerage economy (ekonomi broker). Ciri paling menonjol dari ekonomi broker ini adalah besarnya margin atau gap antara harga pada tingkat produsen/penyedia jasa (farm gate price) dengan harga pada pembelian oleh konsumen akhir/pengguna jasa. Pada pertengahan tahun 1990-an, hasil penelitian di UGM menunjukkan adanya subsidi konsumen karena besarnya gap antara harga yang dibayarkan dengan harga yang seharusnya dibayar oleh konsumen dengan menggunakan harga benchmark internasional. Hal ini kemungkinan juga mengindikasikan lekatnya karakteristik ekonomi broker khususnya terkait praktik jual beli lisensi impor yang tentu saja mendorong kenaikan biaya penyediaan barang-barang yang harus diimpor.

Dampak Eonomi

Secara umum, dampak paling nyata dari praktik korupsi dan brokerage tersebut adalah ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Sebagaimana karakteristik khasnya, ekonomi broker yang didorong oleh berbagai bentuk praktik korupsi akan lebih mendorong kenaikan margin dari pada memperbesar kue pembangunan (output). Dengan demikian, sulit diharapkan adanya pertumbuhan ekonomi yang pesat pada saat perkonomian mengidap ekonomi biaya tinggi. Pada gilirannya, hal ini juga akan menjadi kendala berbagai program pemerintah seperti penurunan tingkat pengangguran serta pengentasan kemiskinan mengingat terbatasnya laju pertumbuhan ekonomi.

Terkait keuangan negara, praktik korupsi dan brokerage dalam pelaksanaan anggaran akan cenderung mendorong pengeluaran pemerintah yang berlebihan (excessive expenditure). Praktik brokerage dalam proses penyusunan anggaran menyebabkan alokasi anggaran yang berlebihan pada kementrian/lembaga tertentu. Daya serap yang rendah yang selalu terjadi pada beberapa kementerian/lembaga, itupun setelah terjadi penyerapan yang luar biasa dalam 3 bulan terakhir periode anggaran, mengindikasikan alokasi anggaran berlebih (excessive) dari yang semestinya. Untuk diketahui, secara rata-rata sekitar 50% penyerapan belanja modal terjadi pada 3 bulan terakhir periode anggaran. Sementar itu, praktek brokerage pada proses tender pelaksanaan proyek pemerintah cenderung mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Pemenang tender bukanlah peserta dengan harga terendah tetapi peserta yang mempunyai koneksi kuat dengan jajaran eksekutif maupun legislatif. Tidaklah cuma-cuma untuk mendapatkan proyek tersebut. Mereka harus menyetor sekian persen dari nilai proyek untuk keluar sebagai pemenang tender. Inilah yang muncul dari cerita di balik kasus korupsi pembangunan wisma atlet di palembang. Selain itu, proses tender yang berbau praktik brokerage ini juga menimbulkan ongkos berupa buruknya kualitas hasil proyek seperti jalan, jembatan dan bangunan lain yang mudah rusak. Oleh karena itu, jelas bahwa praktik korupsi dan brokerage dalam pelaksanaan proyek pemerintah cenderung mendorong alokasi anggaran yang berlebih dari yang semestinya.

Dari sini jelas bahwa berbagai praktik korupsi dan brokerage berdampak buruk bagi kemajuan perekonomian nasional. Oleh karenanya, upaya pemberantasan praktik-praktik kotor tersebut menjadi tantangan sekaligus harus terus menjadi agenda utama pemerintah. Keterlibatan anggota DPR/DPRD dalam kasus korupsi yang terus menduduki peringkat pertama dalam keseluruhan kasus korupsi yang ditangani KPK juga perlu mejadi catatan tersendiri. Sistem penganggaran yang melibatkan parlemen sampai pada level yang begitu detail selayaknya perlu di tinjau ulang. Selain menimbulkan berbagai celah praktik korupsi dan brokerage, pembahasan anggaran yang terlalu detail juga akan melupakan aspek yang lebih esensial yakni arah dan dampak dari kebijakan alokasi anggaran itu sendiri. Tentunya, penguatan kelembagaan KPK dalam rangka pencegahan serta penindakan tindak korupsi perlu terus diupayakan, termasuk juga peningkatan peran LSM dan media masa baik di daerah dan di pusat sebagai lembaga pengawas di luar struktur pemerintahan.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.